BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk sosial tidak pernah dapat hidup sendirian. Manusia membutuhkan hubungan dengan orang lain didalam maupun antar kelompok masyarakat. Dalam masyarakat pluralisme seperti di Indonesia hubungan-hubungan antar kelompok masyarakat yang berbeda adat maupun agama tidak bisa dihindarkan, karena Indonesia merupakan Negara yang menganut pancasila dan didalamnya terdapat berbagai macam suku,budaya,ras dan Agama. Oleh karena itu pemahaman tentang pola hubungan antar umat beragama menurut ajaran islam sangat penting sebagai landasan dalam hidupan bermasyarakat. Agama merupakan suatu dasar dalam menjalani kehidupan seseorang .seringkali menjadi kendala dalam hubungan antar masyarakat yang berlainan agamanya,sehingga terjadi konflik antar pengikut suatau agama dengan agama lainnya. Untuk itu,agama islam memberikan tuntunan dalam pergaulan intern umat islam sendiri dan juga tuntunan tentang cara berhubungan dengan umat beragama lainnya.
Agama islam merupakan agama yang diakui kebenarannya oleh Allah SWT,tidak ada ajaran atau agama yang lain yang diakui oleh Allah. Untuk itu agama islam diajarkan tentang tauhid dan ajaran dalam berkehidupan. Dalam hal ini,agama islam merupakan rahmatan lilalamin,rahmat bagi semesta alam. Bukan hanya rahmat bagi umat islamnya saja,melainkan bagi kehidupan umat manusia. Untuk itu ajaran islam adalah ajaran yang damai tidak anarkis ,sehingga ajaran yang diajarkan kepada manusia sangatlah tepat,baik itu ajaran islamnya sendiri (tauhid),maupun ajaran dalam berkehidupah sehari-hari.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalah yang akan dibahas adalah :
A. Bagaimana Toleransi dalam pandangan Islam ?
B. Apakah Isu-Isu agama dalam kehidupan sosial ?
C. Bagaimana membangun kebersamaan antar umat beragama dalam kehidupan sosial ?
D. Apakah Dalil keutamaan kerukunan beragama dalam kehidupan sosial ?
C. Tujuan
A. Untuk mengetahui Toleransi dalam pandangan Islam
B. Untuk mengetahui Isu-Isu agama dalam kehidupan sosial
C. Untuk mengetahui membangun kebersamaan antar umat beragama dalam kehidupan sosial
D. Untuk mengetahui Dalil keutamaan kerukunan beragama dalam kehidupan sosial
BAB II
PEMBAHASAN
A. Toleransi dalam Pandangan Islam
Islam secara bahasa dimaknai tunduk, patuh dan pasrah, keselamatan, keamanan dan kedamaian. Berdasarkan makna tersebut, sebagai seorang muslim dalam konteks berkehidupan adalah pemberi keselamatan, menciptakan kerukunan dan pemberi rasa aman bagi orang lain, yang disebut dengan toleran. Islam toleran atau intoleran semakin menguatkan isunya ke publik di abad 21 ini.
Toleransi adalah sifat atau sikap menghargai pendapat orang lain yang berbeda dengan pendapatnya sendiri. Dalam pandangan Barat toleransi (tolerance) dimaknai menahan perasaan tanpa protes (to endure without protest), meskipun gagasannya itu salah (Lihat; The New International Webster Comprehensive Dictionary of The English Language, 1996:1320).
Berbeda dengan Islam, Islam menyebut toleransi dengan tasamuh. Tasamuh memiliki tasahul (kemudahan). Artinya, Islam memberikan kemudahan bagi siapa saja untuk menjalankan apa yang ia yakini sesuai dengan ajaran masing-masing, tanpa ada tekanan dan tidak mengusik ketauhidan (Lihat; Kamus al-Muhit, Oxford Study Dictionary English Arabic, 2008:1120).
Dalam konteks sosial dan agama, toleransi dimaknai, sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat, seperti “toleransi beragama” di mana penganut mayoritas dalam suatu masyarakat mengizinkan keberadaan agama-agama lainnya.
Konsep tasamuh dalam Islam mengandung konsep rahmatan lil ‘alamin. Sekalipun Alquran tidak secara tegas menjelaskan tentang tasamuh, namun ditemui beberapa terma yang terkait dengan ini, di antaranya: Rahmah atau kasih sayang (QS. al-Balad: 17), al-‘Afw atau memaafkan (QS. al-Nur: 22), al-Safh atau berlapang dada (QS. al-Zukhruf: 89), al Salam atau keselamatan (QS. al-Furqan: 63), al-‘Adl atau keadilan, al-Ihsan atau kebaikan (QS. al-Nahl: 90) dan al-Tawhid yang bermakna menuhankan Allah Swt (QS. al-Ikhlas: 1-4).
Sikap toleransi dan menghargai tidak hanya berlaku terhadap orang lain, tetapi juga kepada diri sendiri, bahkan sikap toleran harus dimulai dari diri sendiri. Rasulullah saw mengingatkan agar ia memperhatikan dirinya dan memberi hak yang proporsional: “Sesungguhnya tubuhmu punya hak (untuk kamu istirahatkan) matamu punya hak (untuk dipejamkan) dan istrimu juga punya hak (untuk dinafkahkan).” (HR. Bukhari).
Terhadap mereka yang berbeda agama dan keyakinan, Alquran menetapkan prinsip tidak ada paksaan dalam beragama (QS. al-Baqarah: 256). Sebab kebebasan beragama merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak-hak manusia yang sangat mendasar.
Tugas seorang Nabi, demikian juga seorang ulama, da’i, hanyalah menyampaikan risalah, bukan untuk memaksa dan menguasai. Dalam sejarahnya Rasulullah saw, tidak pernah memaksa orang lain (non muslim) untuk memeluk agama Islam, dan sebaliknya. Bahkan, melalui Piagam Madinah, Rasulullah saw telah memberikan jaminan kebebasan beragama kepada setiap orang.
Bentuk lain dari toleransi Islam yang terkait kebebasan beragama adalah tidak cepat-cepat menghukum kafir kepada orang yang masih menyisakan sedikit celah untuk disebut sebagai muslim. Imam Malik mengatakan, orang yang perbuatan dan pernyataannya mengarah kepada kekufuran dari sembilan puluh sembilan arah, tetapi masih menyisakan keimanan walau dari satu arah, maka dihukumi sebagai orang beriman
Sampai batas ini, toleransi masih bisa dibawa kepada pengertian syari’ah Islamiyah. Tetapi setelah itu berkembanglah pengertian toleransi bergeser semakin menjauh dari batasan-batasan Islam, sehingga cenderung mengarah kepada sinkretisme agama; agama berpijak dengan prinsip yang berbunyi: “semua agama sama baiknya”. Prinsip ini menolak kemutlakan doktrin agama yang menyatakan bahwa kebenaran hanya ada di dalam Islam (Innad dina 'indallahi al-Islam). Lalu bagaimana Islam memandang toleran? Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa Islam melalui tasamuh, menghargai, menghormati keyakinan atau kepercayaan seseorang atau kelompok lain.
Kesalahan memahami arti toleransi dapat mengakibatkan tahbisul haq bil batil, mencampur adukan antara hak dan batil, suatu sikap yang sangat terlarang dilakukan seorang muslim, seperti halnya nikah antar agama yang dijadikan alasan adalah toleransi, padahal itu merupakan sikap sinkretis yang dilarang oleh Islam. Harus kita bedakan antara sikap toleran dengan sinkretisme. Sinkretisme adalah membenarkan semua keyakinan/agama. Hal ini dilarang oleh Islam karena termasuk syirik.
Sinkretisme mengandung tahbisul haq bil bathil (mencampur-adukkan yang hak dengan yang batil), sedangkan toleran toleransi tetap memegang prinsip al-furqan bainal haq wal bathil (memilah atau memisahkan antara hak dan batil). Toleransi yang disalahpahami seringkali mendorong pelakunya pada alam sinkretisme. Gambaran yang salah ini ternyata lebih dominan dan bergaung hanya demi kepentingan kerukunan agama.
Dalam pandangan Islam, toleransi bukanlah fatamorgana atau bersifat semu. Tapi ia memiliki dasar yang kuat dan memiliki tempat utama, sesuai nash Alquran yang antara lain tercermin dalam firman-firman Allah berikut ini: “Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran: 19). “Barang siapa mencari agama selain Islam maka sekali-kali tidak akan diterima daripadanya, dan di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali 'Imran: 85). Selanjutnya firman Allah Swt: “Lakum dinukum waliyadin” (Bagimu agamamu, bagiku agamaku).” (QS. Al-Kafirun: 5)
B. Isu-Isu Agama dalam Kehidupan Sosial
1. Isu Penodaan Agama
Penodaan agama disini maksudnya kasus-kasus yang berkaitan dengan isu penodaan agama yang sampa di pengadilan. Tahun 2011 bulan Februari Antonius Richmond Bawengan (ARB). ARB, 59 tahun dijatuhi hukuman 5 tahun karena dianggap melakukan penodaan agama. ARB menyebarkan selebaran dan buku yang ia tulis dan diberi judul “Ya Tuhanku, Tertipu Aku!” (tebal 60 halaman) dan “Saudara Perlukan Sponsor!” (tebal 35 halaman). Buku dan selebaran itu disebarkan oleh ARB sejak 23 Oktober 2010. Sidang pertama (13 Januari 2011) dan kedua (20 Januari 2011) cukup menyedot banyak pengunjung. Selepas pelaksanaan sidang kedua terjadi kericuhan di luar Pengadilan Negeri (PN) Temanggung. ARB dipukuli oleh massa dan Polisi membawa keluar ruang sidang. Pemukulan masih berlanjut sampai mobil tahanan. Pada sidang ketiga selepas pelaksanaan sidang masa berorasi dan menuntut terdakwa dihukum mati. Masa melempari rutan dengan batako selama 5-10 menit. Yang menyebabkan genteng rutan, kaca mobil dinas bagian belakang dan kaca pos jaga pecah. Pada sidang keempat, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan maksimal, tuntutan 5 tahun penjara. Hakim kemudian memvonis kepada terdakwah dengan hukuman penjara lima tahun.
2. Aliran-aliran Non Mainstream
Isu yang berkaitan dengan “aliran-aliran pinggiran” ini dalam beberapa hal sesungguhnya berhimpitan dengan kasus penodaan agama. Kasus Guntur di atas misalnya bisa juga kita masukan dalam isu tentang aliran dianggap menistai atau menodai agama. Hal yang sama juga bisa kita temukan dalam persidangan yang kemudian menjadikan Tajul Muluk, Pimpinan Syiah Sampang Madura dijatuhi hukuman 2 tahun penjara pada 12 Juli 2012. Pengadilan Negeri Sampang menganggap Tajul terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 156a, melakukan penodaan agama Islam. Bukan tidak mungkin, Ahmadiyah juga akan dijerat dengan pasal penodaan agama, jika delik penodaan agama dalam KUHP digunakan dengan semena-mena.
Aliran-aliran yang dianggap non mainstream dan potensial dikriminalisasi ini antara lain, Amanat Keagungan Ilahi (AKI), Komunitas Millah Abraham (Komar), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Aliran-aliran kepercayaan dan lainnya.
3. Penyiaran Agama
Kasus-kasus penyiaran agama menggambarkan tiga pokok masalah, alat penyiaran (ex; pengeras suara), metode penyiaran (ex; pengobatan pemberian makanan dll) serta substansi penyiaran (ex; takfir, provokasi).
Kasus alat penyiaran agama misalnya terjadi di Kudus, tepatnya Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Pemiliknya bernama Sariyono yang sekaligus sebagai ketua jamaah pengajian. Dalam kesehariannya, tempat suci ini selalu digunakan untuk berdakwah yang disiarkan melalui pengeras suara dan pemancar radio. Ia memiliki jamaah sekitar 5 orang dan kegiatan ceramahnya hanya setiap Minggu dan Kamis malam. Namun, hari itu, Kamis 10 Februari 2011 tampaknya bukan hari yang bersahabat baginya. Beberapa warga sekitar kesal dengan ulah Sariyono karena ceramahnya kerap menghina seseorang dan beberapa ajarannya juga dianggap menyimpang dari ajaran Islam. Warga akhirnya menurunkan pengeras suara itu dan membawa Sariyono ke balai pertemuan desa.
Di Magelang, (21/2/2012) Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Magelang melaporkan adanya dugaan penyebaran agama dengan modus melakukan pengobatan oleh Jemaat Kristen Indonesia (JKI). Anggota FPI mulai berdatangan sekitar pukul 14.00 WIB dengan mengendarai mobil pick up. Aksi itu sempat menjadi perhatian masyarakat yang kebetulan lewat. Beruntung tidak ada aksi anarkis di tempat tersebut. Setelah itu, massa menuju ke Mapolsek Muntilan untuk menyampaikan aspirasinya. Dalam tuntutannya, FPI menuntut polisi turun tangan untuk menyelesaikan kasus di ruko tersebut karena dinilai menyimpang.
Atas kejadian tersebut, Minggu (26/2), dilakukanlah mediasi FPI dengan perwakilan Jemaat Kristen Indonesia (JKI) Injil Kerajaan Muntilan dan Muspika Kecamatan Muntilan di Mapolsek Muntilan. Melalui perantara Polsek Muntilan, kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan dan menerima semua hasil mediasi yang dilakukan di ruang Kapolsek Muntilan (26/2). Pendeta JKI, Bambang Andreas, mengatakan, kegiatan yang dilaksankan di Ruko jalan Pemuda 152 hanyalah kegiatan peribadatan. Selain itu juga dilaksanakan bakti sosial berupa pengobatan gratis. “Pengobatan itu merupakan lanjutan dari bakti sosial kita pasca erupsi Gunung Merapi 2010 lalu,” terangnya. Kegiatan pengibatan gratis itu, tuturnya, murni merupakan kegiatan sosial tanpa ada maksud tertentu. “Selain itu, kita juga sudah memberikan izin pemanfaatan bangunan untuk kegiatan peribadatan.”
Kasus terakhir yang berkaitan dengan penyiaran agama adalah materi penyiaran yang kerapkali berisi pengkafiran, penyesatan dan provokasi untuk membenci kelompok lain. Peristiwa yang melibatkan kelompok Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) dan warga Nahdliyyin di Purworejo, Kudus, Blora dan Grobogan diduga diawali dengan dakwah-dakwah yang bernilai provokatif. Inilah yang memicu bentrok di lapangan dan menjadikan konflik horizontal semakin terbuka.
4. Pendirian Rumah Ibadah
Di Jawa Tengah soal pendirian rumah ibadah yang seringkali menjadi kendala bukan hanya terjadi pada kelompok Kristen, tetapi juga aliran kepercayaan yang akan membangun sanggar. Data tentang masalah dalam pendirian gereja yang ada dalam database eLSA antara lain; GITJ Dermolo Jepara (sejak 2003), GBI Agape Pekalongan (2010), GKRI Pemalang (2002) serta 5 gereja di Wonogiri, Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), Gereja Segala Bangsa, Gereja Bethel Tabernakel, Gereja Kristen Jawa (GKJ), Gereja Kristen Nazarene (Nazaret).
Selain gereja, yang masih juga menjadi masalah adalah pendirian Wihara di Salatiga yang ketika saya konfirmasi kepada ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat disebabkan oleh proses perizinan dari warga dan jemaat yang belum memenuhi persyaratan. Sementara beberapa kelompok aliran jugamasih bermasalah saat akan mendirikan rumah ibadah seperti aliran Sapto Dharmo di Rembang dan Ngesthi Kasampurnan di Sumowono, Ungaran.
5. Pendidikan
Hak untuk mendapatkan pendidikan (termasuk pendidikan agama) merupakan suatu yang asasi. Meskipun dalam masalah pendidikan sudah sangat rinci diatur dalam perundang-undangan, nampaknya persoalan kerapkali muncul di lapangan. Salah satunya menimpa kelompok Sedulur Sikp yang biasa dikenal dengan orang Samin atau penganut agama Adam di Desa Larekrejo Rt 2 Rw 1, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Anak-anak Samin tersebut, tepatnya anak dari keluarga Budi Santoso (tokoh Samin setempat) dipaksa untuk mengikuti pelajaran agama Islam. Padahal ketentuan dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatakan bahwa pelajaran agama harus sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh guru yang seagama sebagaimana telah diterangkan dalam UU tersebut.
6. Regulasi
Isu yang tak kalah penting berkaitan dengan kehidupan keagamaan adalah soal aturan di level local. Salah satu yang ditemukan adalah Kebijakan Walikota Tegal, Jawa Tengah, yang penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 451.1/008 tertanggal 02 Februari 2011tentang himbauan kepada warga agar mewaspadai aliran Syi’ah Imamiyah. SE yang dikeluarkan itu berpotensi melanggar hak warga negara untuk bebas menganut keyakinan keagamaan tertentu. Posisi negara disini sudah tidak lagi netral. Negara, dalam konteks ini besar kemungkinan sedang melakukan intervensi terhadap kebebasan beragama.
C. Membangun kebersamaan umat beragama dalam kehidupan sosial
Agama islam ditunjukkan kepada manusia dengan segala keberagamannya,karena itu ajaran islam tidak melarang umatnya untuk berhubungan dengan umat agama lain. Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa berpihak kepada kebenaran dan keadilan termasuk didalamya terhadap orang-orang non muslim. Dalam masyarakat sekarang ini hubungan antar para pemeluk agama yang berbeda-beda tidak bisa dihindarkan,baik dalam bidang social,ekonomi,politik maupun budaya. Bagi umat islam ini tidak menjadi halangan.sepanjang dalam kaitan sosial kemanusiaan atau muamalah. Bahkan dalam berhubungan dengan mereka umat islam dituntut untuk menampilkan prilaku yang baik,sehinnga dapat menarik mereka untuk mengetahui lebih banyak tentang ajaran islam.
Contoh : Dalam sejarah rosul dapat menemukan bahwa banyak orang-orang kafir masuk islam disebabkan oleh siakp dan tingkah laku nabi dalam berhubungan dengan mereka (orang kafir ).
Oleh Karena itu, menampilkan prilaku yang islami dalam hubangan dengan pemeluk Bergama lain merupakan bagian yang tak terpisahkan dari misi islam yang disebut dakwah bil hal ( mengajak dengan tingkah laku ).
Dalam hubungan dengan umat beragama lain yang harus diperhatikan adalah hendaknya seorang muslim tetap menjaga keyakinan (aqidah)nya,yaitu meyakini bahwa agama islamlah yang diridhai Allah dan berusaha menyucikan aqidahnya. Ini berarti bahwa hubungannya dengan pihak lain tidak sampai membenarkan keyakinan mereka,atau saling tukar keyakinan,tetapi tetap saling menghormati dan menghargai keyakinan masing-masing.
a. Jenis – Jenis Kerukunan Antar Umat Beragama
- Kerukunan antar pemeluk agama yang sama,
yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat penganut satu agama. Misalnya, kerukunan sesama orang Islam atau kerukunan sesama penganut Kristen. Kerukunan antar pemeluk agama yang sama juga harus dijaga agar tidak terjadi perpecahan, walaupun sebenarnya dalam hal ini sangat minim sekali terjadi konflik.
- Kerukunan antar umat beragama lain,
yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat yang memeluk agama berbeda-beda. Misalnya, kerukunan antar umat Islam dan Kristen, antara pemeluk agama Kristen dan Budha, atau kerukunan yang dilakukan oleh semua agama. Kerukunan antar umat beragama lain ini cukup sulit untuk dijaga. Seringkali terjadi konflik antar pemeluk agama yang berbeda.
b. Manfaat Kerukunan Antar Umat Beragama
- Terciptanya suasana yang damai dalam bermasyarakat
- Toleransi antar umat Beragama meningkat
- Menciptakan rasa aman bagi agama – agama minoritas dalam melaksanakan ibadahnya masing masing
- Meminimalisir konflik yang terjadi yang mengatasnamakan Agama
D. Dalil Keutamaan Kerukunan beragama dalam kehidupan sosial
Kerukunan umat Islam dengan penganut agama lainnya telah jelas disebutkan dalam Alqur’an dan Al-hadits. Hal yang tidak diperbolehkan adalah dalam masalah akidah dan ibadah, seperti pelaksanaan sosial, puasa dan haji, tidak dibenarkan adanya toleransi, sesuai dengan firman-Nya dalam surat Al Kafirun: 6, yang artinya: “Bagimu agamamu, bagiku agamaku”. Beberapa prinsip kerukunan antar umat beragama berdasar Hukum Islam :
a. Islam tidak membenarkan adanya paksaan dalam memeluk suatu agama (QS.Al-Baqarah : 256).
b. Allah SWT tidak melarang orang Islam untuk berbuat baik, berlaku adil dan tidak boleh memusuhi penganut agama lain, selama mereka tidak memusuhi, tidak memerangi dan tidak mengusir orang Islam.(QS. Al-Mutahanah : 8).
c. Setiap pemeluk agama mempunyai kebebasan untuk mengamalkan syari'at agamanya masing-masing (QS.Al-Baqarah :139).
d. Islam mengharuskan berbuat baik dan menghormati hak-hak tetangga,tanpa membedakan agama tetangga tersebut.Sikap menghormati terhadap tetangga itu dihubungkan dengan iman kepada Allah SWT dan iman kepada hari akhir (Hadis Nabi riwayat Muttafaq Alaih).
e. Barangsiapa membunuh orang mu'ahid, orang kafir yang mempunyai perjanjian perdamaian dengan umat Islam, tidak akan mencium bau surga; padahal bau surga itu telah tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun (Hadis Nabi dari Abdullah bin 'Ash riwayat Bukhari). Tidaklah dibenarkan membunuh orang-orang yang tetap menjaga perdamaian dengan orang Islam. Bahkan menurut hadis tersebut tidak akan mencium bau surga bagi yang membunuh orang tersebut tanpa kesalahan yang jelas.
Kerukunan antar umat beragama sangat diperlukan dalam kehidupan sehari- hari. Dengan adanya kerukunan antar umat beragama kehidupan akan damai dan hidup saling berdampingan. Perlu di ingat satu hal bahwa kerukunan antar umat beragama bukan berarti kita megikuti agama mereka bahkan menjalankan ajaran agama mereka.
Untuk itulah kerukunan hidup antar umat beragama harus kita jaga agar tidak terjadi konflik-konflik antar umat beragama. Terutama di masyarakat Indonesia yang multikultural dalam hal agama, kita harus bisa hidup dalam kedamaian, saling tolong menolong, dan tidak saling bermusuhan agar agama bisa menjadi pemersatu bangsa Indonesia yang secara tidak langsung memberikan stabilitas dan kemajuan negara.
Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Islam menyebut toleransi dengan tasamuh. Tasamuh memiliki tasahul (kemudahan). Artinya, Islam memberikan kemudahan bagi siapa saja untuk menjalankan apa yang ia yakini sesuai dengan ajaran masing-masing, tanpa ada tekanan dan tidak mengusik ketauhidan (Lihat; Kamus al-Muhit, Oxford Study Dictionary English Arabic, 2008:1120).
Dalam konteks sosial dan agama, toleransi dimaknai, sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat, seperti “toleransi beragama” di mana penganut mayoritas dalam suatu masyarakat mengizinkan keberadaan agama-agama lainnya.
Isu-isu keagamaan dalah kehidupan sosial, Isu Penodaan Agama, Aliran-aliran Non Mainstream, Penyiaran Agama, Pendirian Rumah Ibadah, Pendidikan, Regulasi.
Agama islam ditunjukkan kepada manusia dengan segala keberagamannya,karena itu ajaran islam tidak melarang umatnya untuk berhubungan dengan umat agama lain. Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa berpihak kepada kebenaran dan keadilan termasuk didalamya terhadap orang-oarang non muslim. Dalam masyarakat sekarang ini hubungan antar para pemeluk agama yang berbeda-beda tidak bias dihindarkan,baik dalam bidang social,ekonomi,politik maupun budaya. Bagi umat islam ini tidak menjadi halangan.sepanjang dalam kaitan sosial kemanusiaan atau muamalah. Bahkan dalam berhubungan dengan mereka umat islam dituntut untuk menampilkan prilaku yang baik,sehinnga dapat menarik mereka untuk mengetahui lebih banyak tentang ajaran islam.
Kerukunan umat Islam dengan penganut agama lainnya telah jelas disebutkan dalam Alqur’an dan Al-hadits. Hal yang tidak diperbolehkan adalah dalam masalah akidah dan ibadah, seperti pelaksanaan sosial, puasa dan haji, tidak dibenarkan adanya toleransi, sesuai dengan firman-Nya dalam surat Al Kafirun: 6, yang artinya: “Bagimu agamamu, bagiku agamaku”. Beberapa prinsip kerukunan antar umat beragama berdasar Hukum Islam :
a. Islam tidak membenarkan adanya paksaan dalam memeluk suatu agama (QS.Al-Baqarah : 256).
b. Allah SWT tidak melarang orang Islam untuk berbuat baik, berlaku adil dan tidak boleh memusuhi penganut agama lain, selama mereka tidak memusuhi, tidak memerangi dan tidak mengusir orang Islam.(QS. Al-Mutahanah : 8).
c. Setiap pemeluk agama mempunyai kebebasan untuk mengamalkan syari'at agamanya masing-masing (QS.Al-Baqarah :139).
d. Islam mengharuskan berbuat baik dan menghormati hak-hak tetangga,tanpa membedakan agama tetangga tersebut.Sikap menghormati terhadap tetangga itu dihubungkan dengan iman kepada Allah SWT dan iman kepada hari akhir (Hadis Nabi riwayat Muttafaq Alaih).
e. Barangsiapa membunuh orang mu'ahid, orang kafir yang mempunyai perjanjian perdamaian dengan umat Islam, tidak akan mencium bau surga; padahal bau surga itu telah tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun (Hadis Nabi dari Abdullah bin 'Ash riwayat Bukhari). Tidaklah dibenarkan membunuh orang-orang yang tetap menjaga perdamaian dengan orang Islam. Bahkan menurut hadis tersebut tidak akan mencium bau surga bagi yang membunuh orang tersebut tanpa kesalahan yang jelas.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, Untuk itulah kerukunan hidup antar umat beragama harus kita jaga agar tidak terjadi konflik-konflik antar umat beragama.
SUMBER
http://cahayamisterikehidupan.blogspot.com/2016/05/kerukunan-antar-umat-beragama.html?m=1 Diakses Tanggal 27 Juni 2018 Pukul 21.35
https://elsaonline.com/isu-isu-dalam-konflik-bernuansa-agama/Diakses Tanggal 27 Juni 2018 Pukul 21.42
https://sahrul-ti.blogspot.com/2014/11/makalah-pai-kerukunan-antar-umat.html?m=1Diakses Tanggal 27 Juni 2018 Pukul21.30
https://www.google.co.id/amp/aceh.tribunnews.com/amp/2015/02/13/toleransi-dalam-perspektif-islamDiakses Tanggal 26 Juni 2018 Pukul6.36
Tidak ada komentar:
Posting Komentar